Pengacara Muncikari F dan O Pertanyakan Gugatan NM

NM mengaku telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Tentu saja itu membuat kaget pengacara muncikari F dan O.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Jan 2016, 15:40 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 15:40 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Sejak namanya dikaitkan dengan kasus prostitusi artis muncikari F dan O, NM langsung sibuk memberikan klarifikasi. Bintang Nenek Gayung ini mengancam akan memidanakan muncikari tersebut melalui perkara perdata.

Mantan pacar Kiki The Potters itu mengaku telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena kasus tersebut.

Di pihak lain, pengacara F dan O, Osner Johnson Sianipar justru terkejut dengan pernyataan NM. Ia mempertanyakan gugatan yang diajukan janda Sajad Ukra itu.

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Oh iya gugatan, katanya F dan O mencemarkan namanya, dan dia jadi nggak dapat job. Tapi saya baca berikutnya di berita, NM mengatakan kalau dia makin banyak dapat job. Mana yang benar?" ucap Osner di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).

"Dia bilang nggak kenal dengan F dan O. Nah, kalau nggak kenal, ngapain dong dia menggugat?" ia melanjutkan.

Lalu, pihaknya mengaku akan berusaha keras membela muncikari F dan O jika nanti digugat NM. Osner merasa punya banyak bukti bahwa NM benar-benar terlibat dalam kasus prostitusi artis.

Puty Revita Sari - Finalis Miss Indonesia 2014

"Nanti saya akan membela F dan O banget di pengadilan, saya harus fight dan kencang (membela). Kalau tidak ada korban, lalu tindak pidananya dia itu apa?" kata Osner.

Polisi berhasil menciduk NM dan finalis Miss Indonesia 2014, PR saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis 10 Desember 2015 malam. Keduanya ditangkap dalam keadaan telanjang bulat. Polisi menyebut NM dan PR memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan, yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.

Selain NM dan PR, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sementara Nikita dan Puty dibebaskan karena dianggap sebagai korban. (Ras/Mer)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya