Liputan6.com, Jakarta - Iwan Fals boleh bersenang hati, lantaran gugatannya terhadap PT Airo Swadaya Stupa, milik musisi, sekaligus pengusaha Setiawan Djody dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1/2016). Meski begitu, pihak Iwan Fals yang diwakili sang istri, Rosana alias Yos masih belum berpuas diri.
Pasalnya, walau memenangkan perkara namun PT Tiga Rambu hanya mendapatkan sebagian dari hasil gugatan awal sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menggugat sebesar Rp 1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp 200 juta saja. Maka kami anggap ini masih sebagian," kata Ichsan Perwira Kurniagung, kuasa hukum Iwan Fals usai sidang putusan.
Baca Juga
Dituturkan Ichsan, ini bukan keputusan akhir. Jika kliennya tak puas, mereka pun berencana naik banding. "Semua tergantung Mas Iwan Fals. Nanti kita diskusi dulu dengan keluarga. Kalau pun naik banding, kami akan bawa saksi yang bersedia, dan tahu betul tentang penayangannya dari awal sampai akhir."
"Kebenaran sudah terbuka sedikit. Tapi soal puas, lega atau tidaknya akan saya jawab setelah persidangan benar-benar selesai," tambah Yos.
Seperti diketahui, Setiawan Djody diduga melanggar kontrak kerjasama penayangan konser Kantata Barock pada 2011 silam. Melalui perusahaannya, rekaman tersebut dijual ke salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam perjanjian tersebut pelantun Bento mendapat kompensasi sebesar Rp 25 juta untuk satu lagunya karena ditayangkan secara komersial. Dalam rekaman tersebut Iwan menyanyikan sebanyak 23 lagu. Namun hingga kini, Iwan tak menerima bayaran tersebut.(Pur/Mer)
Â
Â