Liputan6.com, Jakarta Pasangan Regina dan Krisna Murti sempat membuat heboh publik lantaran mantan istri siri Farhat Abbas itu tega melaporkan dua saudara kandung Krisna, Dewi Purwati dan Asih ke polisi.
Keduanya dijerat dengan pasal pencemaran nama baik karena sempat menyebut Regina sebagai Nyi Blorong dan Kapal Keruk. Tak tinggal diam, Dewi Purwati dan Asih menyerang balik Regina dan Krisna. Pasangan yang baru menikah siri 26 Desember 2015 itu dilaporkan oleh Dewi Purwati.
Advertisement
"Rabu (20/1/2016) kami buat laporan ke SPK Polda Metro Jaya. Yaitu laporan balik mengenai Regina dan Krisna Murti. Keluarga melaporkan balik mereka atas pencemaran nama baik," ujar paman Regina, Rudyanto saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/1/2016).
Baca Juga
Dalam laporannya itu Rudy menjerat Regina dan Krisna dengan pasal berlapis. Selain tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya juga menyertakan pelanggaran ITE dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
"Kami melaporkan tiga pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 ayat 3. Ancamannya enam tahun penjara. Kalau ketiganya diterima polisi, mereka bisa kena pasal berlapis. Sebenarnya keluarga nggak mau, tapi apa boleh buat Krisna yang mulai duluan," ia menjelaskan.
Rencananya dalam waktu dekat pihak keluarga Krisna akan dipanggil untuk membuat berita acara perkara (BAP). "Nanti Jumat atau Senin depan, Polda akan memanggil untuk BAP dan melengkapi barang bukti," kata Rudyanto. (Ras/fei)