Â
Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016). Selain Sandy, dalam sidang tersebut hadir juga Cici, rekan kerja yang juga diciduk polisi.
Kuasa hukum Sandy, Elza Syarief mengaku kliennya tak bisa membela diri jika dihadirkan bersama Cici. "Kami bilang kalau dijadiin satu lebih sulit bela diri, tapi kami usahakan dieksepsi nanti," ucap Elza Syarief, usai sidang.
Advertisement
Baca Juga
Elza Syarief pun menjelaskan kalau Sandy Tumiwa semula hanya ingin membantu Cici dalam mengembangkan PT CSM Bintang Indonesia. Sandy menyesal didapuk menjadi komisaris sebuah perusahaan yang tak memiliki izin tersebut.
"Karena merasa teman (dengan Cici), makanya Sandy mau bantu dia," terang Elza Syarief.Â
Diyakini Elza Syarief, mantan suami Tessa Kaunang itu tidak bersalah. Elza, dan tim kuasa hukumnya akan membuktikan kebenarannya.
"Kami akan gali kebenaran, dan Sandy terlibat atau enggak nanti kami buktikan. Yang jelas sudah ketahuan didakwaan kalau uang itu enggak di Sandy," pungkas Elza Syarief.(Fac/Mer)