Perketat Sensor, LSF Tambah 33 Anggota Baru

LSF juga akan memberi informasi kepada komisioner LSF untuk merevisi dan mengoreksi film yang masuk dan siap tayang di Indonesia.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 12 Feb 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 06:00 WIB
Film
Film

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari tugas penting mereka dalam menyajikan tontonan yang mendidik sekaligus memiliki muatan budaya dalam sebuah film. Ingin maksimal menyensor film lokal dan impor, LSF pun menambah 33 anggota baru.

Menurut Ketua LSF Ahmad Yani, pihaknya berusaha mematuhi aturan Undang Undang nomor 33 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2014. Undang undang dan pasal tersebut memberi wewenang kepada LSF untuk merekrut tenaga sensor untuk memperketat jalannya proses penyensoran terhadap sebuah film.

"Sesuai dengan amanat Undang Undang, saat ini struktur LSF terdiri dari 17 orang komisioner dan dibantu 33 tenaga sensor karena tugas-tugasnya yang berbeda-beda," terang Ahmad Yani saat ditemui di Gedung Film, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

Tugas 33 tenaga sensor tersebut meliputi penilaian terhadap sebuah karya audio visual. Mereka berhak melakukan penyensoran dan melaporkannya kepada komisioner LSF, selaku pihak yang memiliki wewenang penuh dalam proses penyensoran.

"Tenaga sensor punya kewenangan untuk menilai. Tapi keputusan ada di Komisioner. Tetapi masukan dari tenaga sensor itu bisa menjadi perhatian dari pengambilan keputusan," kata Ahmad Yani.

LSF juga akan memberi informasi kepada komisioner LSF untuk merevisi dan mengoreksi film yang masuk dan siap tayang di Indonesia.

"Kita tidak lagi memotong-motong saja. Bahkan kalau ada revisi kita akan menyerahkan kembali ke pemilik film untuk memperbaiki dan mengoreksi," kata Ahmad Yani. (Gie/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya