Sukses

Saipul Jamil Mengaku Hanya Menjadi Korban

Selesai menjalani pemeriksaan kesehatan, Saipul Jamil langsung menyampaikan bahwa dirinya sudah dizalimi.

Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Saipul Jamil yang dikerumuni oleh awak media, berkali-kali mengatakan jika dirinya dizalimi. Namun, Saipul tak menjelaskan lebih jauh maksud perkataannya.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Duda Dewi Perssik itu pun langsung menuju mobil polisi berwarna hitam yang menjadi kendaraannya.

 

div class="baca-juga">

Baca Juga

  • Akun Instagram Saipul Jamil Dipenuhi Ribuan Hujatan
  • Pengacara Korban Sebut Saipul Jamil Baik dan Perhatian
  • Kuasa Hukum DS Tegaskan Tak Ada Perdamaian dengan Saipul Jamil

Menurut tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, apa yang dikatakan mantan kekasih Fitri Carlina itu merupakan sebuah pesan bahwa dirinya hanyalah seorang korban.

"Saat ini Bang Ipul bukan pelaku, tapi korban. Nanti kita konfirmasi lagi ke media," ucap Kasman Sangaji usai menemani Saipul Jamil jalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016).

Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sesaat setelah diperiksa, Saipul Jamil juga sempat mengatakan jika dirinya menyesal. Kasman pun menjelaskan lebih lanjut mengenai pernyataan Saipul itu.

"Bang Ipul menyesal karena sudah kenal anak itu (DS). Menyesal karena jadi bahan pemberitaan. Kami mengatakan jika DS bukan korban, tapi pelapor," kata Kasman.

Pedangdut Saipul Jamil memberikan keterangan pers usai saat menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Kedokteran dan kesehatan, (20/2). Saipul Jamil harus menjalani beberapa pemeriksaan dalam kasus pencabulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saipul Jamil ditangkap polisi sektor Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (18/2/2016) subuh. Saipul ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar berusia 17 tahun berinisial DS. Atas kasus ini, Saipul Jamil dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

EnamPlus