Liputan6.com, Jakarta Sahabat Sukses Indonesia (SSI) selaku penyedia jasa umrah dilaporkan empat orang yang mengaku sebagai korban penipuan. Keempat peserta umrah itu merasa tertipu iming-iming PT. SSI yang berjanji memberangkatkannya ke Tanah Suci bersama artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma Irama.
Setelah membayar sejumlah uang, pihak travel mendadak menghilang. Kantor pusatnya di kawasan Depok, Jawa Barat itu kini sudah tutup.
"Gara-gara endorsement publik figur (tertipu). Apalagi korban ini ngefans dengan Peggy dan Vicky. Akhirnya korban melapor kepada kami ada sembilan orang untuk meminta bantuan hukum," kata pengacara korban, Syukni Tumi di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Nama Peggy dan Vicky rencananya akan diperiksa sebagai saksi. Syukni menduga Peggy memiliki keterikatan tak langsung sebagai endorser. PT. SSI sebagai pengiklan pun terancam hukuman empat tahun penjara.
"Mbak Peggy dan Mas Vicky bakal diperiksa. Kami rasa kemungkinan kecil kalau dia tidak tahu fotonya dijadikan sebagai iklan umrah di brosur. Tapi, kami tidak bermaksud apa-apa, yang jelas kami ingin tahu keterlibatan mereka," ungkap Syukni.
"Kami laporkan dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, hukuman maksimalnya empat tahun penjara," lanjutnya.
Untuk memperkuat laporannya, Syukni pun membawa beberapa barang bukti berupa brosur dan bukti transfer para korban yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami bawa barang buktinya brosur, buku milik Mbak Peggy yang diberikan kepada korban dan bukti transfer totalnya Rp 150 juta," kata Syukni.
Sedikitnya empat korban melaporkan travel umrah PT. SSI atas dugaan penipuan. Mereka mengaku tak diberangkatkan umrah setelah membayar sejumlah uang. Dalam promosi iklannya, PT. SSI menarik perhatian peserta dengan gambar wajah artis Peggy Melati Sukma dan Vicky Irama.
Jumlah korban penipuan ini diprediksi sekitar 500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. PT. SSI diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ras/fei)