Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dituduhkan label Nagaswara terhadap rumah karaoke Inul Vizta memasuki babak akhir. Kasus tersebut berakhir dengan kemenangan Inul Vizta sebagai pihak tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016), memutuskan untuk membebaskan bos Inul Vizta, Kim Sung Ku. Keputusan tersebut disyukuri oleh salah satu pemilik Inul Vizta, Inul Daratista.
Advertisement
Baca Juga
"Puji syukur kepada Allah. Pengadilan memutuskan bebas, saya tidak bisa berkata apa-apa lagi karena saya terlalu senang," kata Inul Daratista usai sidang.
Inul berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam kasus ini. "Terima kasih banyak teman-teman yang sudah mendukung saya selama ini. Sudah memberikan kepercayaan kepada saya dan seluruh tim yang bekerja, kepada masyarakat yang memberikan hiburan ternyata kami dapat kepercayaan," kata Inul.
Sebelumnya, bos Inul Vizta, Kim Sung Ku, dituduh atas pelanggaran hak cipta oleh Nagaswara. Kim Sung Ku dituduh melanggar hak mechanical rights. Nagaswara keberatan Inul Vizta memutar video bajakan dan bukan asli yang mereka buat, dari lagu-lagu yang dinyanyikan artis asuhan perusahaan rekaman itu. Atas tuduhan tersebut, Kim Sung Ku terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 miliar untuk Kim Sung Ku. (Pur/Fei)