Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Saipul Jamil akhirnya melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016). Pengacara Saipul Jamil yang diwakili Kasman Sangaji melaporkan DS dengan tuduhan memalsukan usia.
Seperti diketahui, saat melaporkan Saipul Jamil dengan tuduhan pelecehan seksual, DS mengaku berusia di bawah 17 tahun. Dengan usia DS yang di bawah 17 tahun, Saipul Jamil terancam pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Namun Kasman Sangaji mengklaim timnya memiliki bukti bahwa usia DS sudah di atas 19 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Yang kami temukan perkiraan (usia DS) 19-20. Kami punya anak bukti yang valid, kami punya saksi, kami berani melaporkan dengan keterangan bukti," kata Kasman Sangaji usai melaporkan DS.
Kasman melaporkan DS dengan pasal 263 dan 262 KUHP tentang memberikan keterangan palsu. Kasman pun berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini bisa dengan segera menemukan titik terang.
"Dalam hal ini supaya persoalan terang, apakah saksi pelapor benar mengalami tekanan, apa tidak. Bahwa dari dulu pelapor bukan usia anak. Kami akan membuktikan dengan alat bukti, DS bukan anak-anak," kata Kasman.
Tak hanya itu, Kasman juga berharap agar DS bisa merasakan hal yang sama dengan Saipul Jamil, mendekam di dalam tahanan. "DS bisa dipenjara, dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kasman. (Fac/fei)