Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Jupiter Fortissimo positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktor 34 tahun itu memperlihatkan Jupiter terbukti menggunakan narkoba saat ditangkap bersama seorang temannya.
Bintang film Terowongan Casablanca tersebut mengaku sedang dalam keadaan tak sadar saat mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Hal itu disampaikannya kepada Muhammad Zakir Rasyidin, pengacara yang juga rekan Jupiter Fortisimo saat menjenguk di tahanan.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Dia (Jupiter) bilang itu di luar kesadaran dia sebenarnya (menggunakan narkoba)," kata Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (11/5/2016).
Zakir pun sudah menyatakan kesediaannya mendampingi Jupiter Fortisimo dalam kasus narkoba. Ia juga mendukung upaya polisi dalam mengungkap kasus narkoba yang melibatkan aktor bernama lengkap Jupiter Fourtissimo Jansen Talloga ini.
"Yang terpenting sekarang kami tetap mendukung dia, sekaligus mendukung kerja polisi," ujar Zakir.
Jupiter Fortissimo ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat. Tepatnya di Room 202, lantai 2, Kafe Newton, Lokasari. Dari tangan Jupiter, polisi mendapati satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram.
Polisi menjerat artis Jupiter dan kawan-kawannya dengan undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (Fac/Gie)