Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil terhadap pemuda berinisial DS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan DS, sebagai korban. Selain DS, sang ibu juga rencananya akan didudukkan di kursi saksi, dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, saat dihubungi melalui sambungan telepon. "Agendanya pemeriksaan saksi. Saksinya dari korban sekaligus sang pelapor, DS dan ibunya DS," ucap Nazarudin.
Sebagai tim kuasa hukum, Nazarudin mengaku siap mendengarkan kesaksian dari DS dan sang ibu. Bahkan, Nazarudin mengaku siap berdebat demi mencari kebenaran.
"Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur, dan siap menguji, apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," kata Nazarudin.
Dalam sidang dakwaan, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290 dan 292 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.