DS Dihadirkan dalam Persidangan Saipul Jamil

Selain DS, sang ibu juga rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan Saipul Jamil

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 12:00 WIB
Saipul Jamil
Selain DS, sang ibu juga rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan Saipul Jamil

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil terhadap pemuda berinisial DS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan DS, sebagai korban. Selain DS, sang ibu juga rencananya akan didudukkan di kursi saksi, dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saipul Jamil berada di mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakata Timur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, saat dihubungi melalui sambungan telepon. "Agendanya pemeriksaan saksi. Saksinya dari korban sekaligus sang pelapor, DS dan ibunya DS," ucap Nazarudin.

Sebagai tim kuasa hukum, Nazarudin mengaku siap mendengarkan kesaksian dari DS dan sang ibu. Bahkan, Nazarudin mengaku siap berdebat demi mencari kebenaran.

"Kami tim penasehat hukum setapak pun tidak akan mundur, dan siap menguji, apakah keterangan DS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak," kata Nazarudin.

DS (mengenakan topi dan penutup wajah), Korban Saipul Jamil mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Dalam sidang dakwaan, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290 dan 292 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya