Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil terhadap DS berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016). Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan dari terdakwa, alias Saipul Jamil ini berlangsung sejak pukul 17.05 WIB hingga 20.20 WIB.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado A.E mengatakan Saipul Jamil telah membenarkan dan membantah beberapa tuduhan. Menurut Dado, bantahan Saipul Jamil adalah haknya sebagai terdakwa.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa mengakui bahwa kenal dengan DS. Mengakui kalau saksi korban juga menginap di rumahnya, juga mengakui kalau saksi korban dibangunkan oleh terdakwa," ungkap Dado usai sidang.
Namun, Dado mengatakan Saipul Jamil tetap membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual. "Terdakwa punya hak ingkar. Sepanjang apabila terdakwa bisa membuktikan apa yang diucapkan, hak ingkar itu akan jadi pertimbangan dan akan disimpulkan oleh hakim," sambung Dado.
"Tetapi, kami juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Dari keterangan saksi, kemudian ahli, ada surat hasil lab DNA, ada akta kelahiran, dan nanti dirangkum arahnya ke petunjuk," tambah Dado.
Sementara itu, mengenai kebenaran usia DS yang masih dipertanyakan pihak Saipul Jamil, Dado telah memberikan bukti-bukti terkait usia DS di muka persidangan.
"Dokumen tadi beberapa gambar, rekonstruksi, ada juga ijazah yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Tapi yang jelas, dari ijazah pun masalah kelahiran itu sesuai dengan akta kelahiran yang kami pegang. DS lahir 22 Maret 1998," kata Dado. (Fac/fei)