Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang antara lain mengatur soal hukuman kebiri. Saipul Jamil yang kini sedang menjalani masa tahanan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, ditanya soal perpu ini.
Usai menjalani laporan terhadap DS, yang dianggapnya memalsukan identitas, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) memberikan tanggapan. "Saya enggak mau komentar yah. Saya kan difitnah," kata Saipul Jamil.
Advertisement
Baca Juga
Saipul Jamil mungkin sudah mendengar, lahirnya perpu tersebut karena maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak. Namun menurut Saipul Jamil, kasus kejahatan seksual tersebut berbeda dengan kasus yang sedang menjeratnya.
"Beda yah sama kasus saya. Saya kan difitnah. Saya enggak bisa komentar karena saya difitnah," elak Saipul Jamil.
Saipul Jamil memang bersikukuh bahwa usi DS bukan lagi anak di bawah umur. Untuk membuktikannya, Saipul Jamil melaporkan DS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan identitas. Bila laporan Saipul Jamil terbukti, kemungkinan duda Dewi Perssik itu mendapat lebih hukuman ringan dari ancaman hukuman 15 tahun yang tengah dihadapinya saat ini. (Fac/fei)