‎Sidang Harta Gono-gini Farhat Abbas dan Nia Daniati Masih Alot

Sidang harta gono-gini Farhat Abbas dan Nia Daniati kembali akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2016.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 22 Sep 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 16:20 WIB
Nia Daniati dan Farhat Abbas
Nia Daniati dan Farhat Abbas

Liputan6.com, Jakarta Meski sudah bercerai sejak 4 Juni 2014 lalu, masalah Farhat Abbas dan Nia Daniati masih berlanjut. Polemik keduanya kali ini tertuju dalam hal harta gono-gini. Farhat Abbas menggugat Nia Daniati atas harta bersama yang pernah dimiliki selama menikah.

Sebuah rumah dan beberapa kendaraan bermotor pun masih terus digugat Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ilustrasi Nia Daniati dan Farhat Abbas (Liputan6.com/Sangaji)

"Berdasarkan gugatan yang kami ajukan, harta bersama hasil perkawinan. Ajukan dari sisa harta yang ada seperti rumah di Kemang dan empat mobil," kata pengacara Farhat Abbas, Rhony Sapulette di PA Jaksel, Kamis (22/9/2016).‎

‎Sidang yang seharusnya beragendakan putusan itu kembali ditunda. Lantaran, ada beberapa silang pendapat yang terjadi antara majelis hakim.

"Agenda hari ini sebenarnya adalah putusan atas harta bersama. Musyawarah hakim masih ada silang pendapat. Ditunda lagi 6 Oktober 2016, beri apresiasi juga untuk hakim. Semoga mereka putuskan seadil-adilnya," ujar Rhony Sapulette.
Ilustrasi Farhat Abbas dan Nia Daniati (Liputan6.com/Sangaji)
Sementara itu pihak Nia Daniati juga mengaku siap menerima apapun hasil keputusan hakim. "Nia memang enggak akan hadir, tapi apapun putusannya akan kami pertimbangkan. Nia hanya ingin seadil-adilnya," kata pengacara Nia Daniati, Susanti Agustina. (Ras)‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya