Saipul Jamil Dihukum Berat, Korban Pencabulan Puas

Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman terhadap terpidana kasus asusila Saipul Jamil.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Okt 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 12:20 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil dikenal sebagai pedangdut dan pembaca acara, lahir di Banten, Serang, 31 Juli 1980.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman terhadap terpidana kasus asusila Saipul Jamil. Semula pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, lantaran adanya dugaan penyuapan yang dilakukan pihak Saipul Jamil untuk mengurangi vonis, hukuman mantan suami Dewi Perssik itu justru ditambah menjadi lima tahun.

DS, Korban Saipul Jamil (paling kanan, mengenakan kaos hitam) didampingi pencaranya mendatangi Polda Metro Jaya. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

Hal itu membuat pihak DS selaku korban pencabulan Saipul Jamil puas. Pengacara DS, Osner Johnson Sianipar menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat.

"Itulah dinamika hukum. Kemarin di tuntutannya Jaksa memakai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Tapi majelis hakim menetapkan dengan pasal 292 KUHP, tiga tahun penjara tanpa denda," ungkap Osner Johnson Sianipar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

"Lalu kita lihat kemarin putusan Pengadilan Tinggi, jadi 5 tahun penjara. Itu sudah objektif banget. Sesuai rule yang ditetapkan UU. Cukup puas-lah," ia menambahkan.‎

Saipul Jamil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani sidang tuduhan pelecehan seksual terhadap remaja DS, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Diakui Osner, semula dirinya sempat keberatan ketika mendengarkan vonis hakim. Namun, semua itu akhirnya terbayarkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menambah masa hukuman Saipul Jamil.

"Jujur saja kami kemarin sangat keberatan banget. Karena sudah dibuat UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti perkembangan zaman. Apalagi UU yang di KUHP dianggap tidak memenuhi syarat," Osner Johnson Sianipar mengakhiri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya