Laporkan Aa Gatot, Reza Artamevia Disebut Cari Aman

Achmad Rifai selaku kuasa hukum Aa Gatot, merasa heran dengan laporan yang dilayangkan Reza Artamevia.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 09 Okt 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2016, 19:25 WIB
Laporkan Aa Gatot, Reza Artamevia Disebut Cari Aman
Achmad Rifai selaku kuasa hukum Aa Gatot, merasa heran dengan laporan yang dilayangkan Reza Artamevia.

Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan.

Achmad Rifai selaku kuasa hukum Aa Gatot, merasa heran dengan laporan yang dilayangkan janda dua anak itu. Reza Artamevia juga dianggap cari aman dari kasus yang kini sedang dihadapi guru spiritualnya.

"Dia (Aa Gatot) sih tidak percaya gitu pas kita kasih tahu (dilaporkan Reza). Karena selama ini Aa Gatot tidak mau mengungkap mereka. Kagetnya kok mereka seperti ini, Reza (seperti) cari aman," ucap Achmad Rifai saat menggelar jumpa pers di kantornya di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2016).

Reza Artamevia bersama kuasa hukumnya setelah melaporkan Gatot Brajamusti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta (07/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Achmad Rifai menuding laporan yang dilayangkan rekan duet Masaki Ueda di lagu "Biar Menjadi Kenangan" kepada kliennya tak memiliki bukti dan dasar hukum yang jelas.

Ia pun mengancam balik Reza Artamevia menyoal laporan terhadap Aa Gatot. Jika dalam proses penyidikan tak ditemukan bukti sesuai laporannya, maka Reza Artamevia juga bisa dikenakan sanksi hukum.

"Apa yang ada dalam benaknya saya tidak tahu. Tapi saya tahu seseorang melaporkan tindak pidana padahal tidak ada perbuatan itu, dia bisa kena sanksi pidana," dia menjelaskan.

"Artinya jika seseorang melaporkan dan penyidik punya kewajiban mengumpulkan keterangan. Ketika mereka hanya asal ngomong dan memberikan saksi palsu, ada sanksi pidana yang jauh lebih berat," Achmad Rifai mengingatkan.

Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti di Polda Metro Jaya. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Seperti diketahui, melalui surat tanda bukti lapor dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Aa Gatot dituduh melakukan penipuan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP. Melalui keterangannya, Reza Artamevia ternyata ditipu Aa Gatot yang ternyata memberikannya sabu, bukan asfat.

"Ternyata, berdasarkan adanya kejadian kemarin, saya baru tahu, setelah ada pemeriksaan darah dan rambut, bahwa ternyata (zat adiktif) itu telah terpapar di tubuh saya cukup lama. Berarti, yang selama ini saya ketahui itu asfat, ternyata bukan," Reza Artamevia menerangkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya