Liputan6.com, Bengkulu Belum sepekan menikahkan anaknya, Siti Nurli, ibunda artis Ryana Dea, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan sebesar Rp 700 juta.
Siti dilaporkan Agustina Jambak (46) karena merasa tidak ada iktikad baik dari terlapor setelah uang yang diserahkan pada 30 Juni 2011 dan janji dikembalikan tanggal 20 Oktober 2011.
Kepada Liputan6.com, Agustina mengatakan, pemberian yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama Rp 150 juta lalu Rp 550 juta yang dipinjamnya dari beberapa orang rekan bisnisnya.
Advertisement
Baca Juga
"Uang itu kata dia untuk diberikan kepada pejabat di Dinas PU untuk dapat proyek di bagian Bina Marga," kata Agustina di Bengkulu, Jumat (21/10/2016).
Terlapor Siti Nurli sendiri sudah diperiksa oleh tim penyidik Reserse dan Kriminalitas Polres Bengkulu. Bahkan sebelum menikahkan anaknya Ryana Dea di Jakarta, Siti sudah diperiksa dan meminta penundaan hingga selesai proses pernikahan anaknya.
Sumber Liputan6.com di Mapolres Bengkulu menyebutkan, bahwa Siti diperiksa secara maraton di Unit Pidum III Polres Bengkulu. Dengan mengenakan jilbab warna kuning tua, Siti masih diperiksa bersama barang bukti kwitansi yang diserahkan pelapor.
"Kami masih bekerja, yang jelas pemeriksaan masih berlangsung," ungkapnya.
Kuasa hukum Siti Nurli, Kuswandi membenarkan kliennya sedang diperiksa untuk kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban Agustina Jambak.
"Diperiksa untuk laporan kasus penipuan, totalnya hanya Rp 350 juta saja," kata Kuswandi.