Dipenjara, Restu Sinaga Tambah Gemuk

Restu Sinaga tampak segar di persidangan lanjutan kasus narkoba hari ini.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 27 Okt 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 16:20 WIB
Restu Sinaga
Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Restu Sinaga baru menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016). Dengan mengenakan kemeja putih polos dan celana bahan berwarna hitam, Restu Sinaga mendatangi pengadilan dan langsung digiring ke ruang tahanan.

Setelah menunggu selama kurang lebih 15 menit, Restu Sinaga akhirnya dipanggil petugas untuk melakukan persidangan. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi itu pun berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam.

Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Usai sidang, Restu Sinaga kembali digiring ke ruang tahanan dengan didampingi beberapa petugas. Dengan senyum ramah, Restu meladeni pertanyaan awak media.

Saat ditanya kabar, Restu Sinaga sumringah lantaran disebut lebih segar dari biasanya. "Sehat sekarang. Berat badan naik, 4 kg kali ya. Sempat olahraga juga," ungkap aktor Cinta Silver tersebut.

Aktor Restu Sinaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/10). Sebagaimana diketahui, Restu ditangkap pada Juni 2016 lalu karena kasus kepemilikan narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Alex Abbad yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut, Restu Sinaga memang hobi berolahraga. "Yang saya tahu dia suka olahraga. Makanya saya agak bingung, soalnya kegiatan olahraga dan yang disangkakan itu enggak nyambung," Alex Abbad menjelaskan usai persidangan.

Sidang lanjutan kasus narkoba Restu Sinaga akan dilaksanakan pada 3 November 2016 mendatang dengan agenda kesaksian terdakwa. Hingga kini, pihak Restu masih bersikeras menyangkal kepemilikan barang haram tersebut. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya