Liputan6.com, Jakarta - Hari ini mungkin jadi hari yang tak akan dilupakan Evelyn Nada Anjani. Sang suami, Aming, resmi mendaftarkan permohonan talak cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Ironisnya, pernikahan mereka baru berjalan sembilan bulan. Namun, perseteruan akut dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi jawaban atas talak cerai Aming kepada Evelyn.
"Kalau soal KDRT saya tidak tahu, nanti kalian bisa tanya Evelyn yang akan jumpa pers sore ini. Saya enggak mau buka dulu masalah aib ini," kata pengacara Evelyn, Henry Indraguna.
Advertisement
Baca Juga
Yang diketahui Henry, kliennya masih menaruh rasa cinta kepada Aming. Makanya, ia akan terus berjuang supaya Aming dan Evelyn tak bercerai.
"Saya pastikan bahwa Evelyn sangat cinta (Aming). Makanya kami pun kuasa hukumnya akan terus berjuang supaya mereka tidak bercerai," ucap Henry Indraguna.
Henry pun membantah adanya pihak ketiga dalam rumah tangga Aming-Evelyn. "Sementara waktu ini enggak ada pihak ketiga. Soal masalah ekonomi pun saya enggak tahu, yang jelas sebagai pengacara kami akan berupaya menyatukan, bukan menceraikan rumah tangga," ujarnya. ‎
Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis.
Namun, seiring berjalannya waktu isu itu hilang dengan sendirinya setelah Evelyn hamil. Sayang, Evelyn kemudian mengalami keguguran. (Ras)