Liputan6.com, Jakarta Gara-gara narkoba jenis sabu, pedangdut Ridho Rhoma kini menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, sebelum penangkapan di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian.
"Kita intai tersangka RR dan S selama dua pekan. Setelah dirasa cukup langsung kita lakukan penangkapan," ujar Roycke Langie saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Roycke, sebelum Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat melakukan penangkapan, pihaknya telah mengintai Ridho Rhoma saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Sampai akhirnya, mereka menuju hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan dilakukan pengkapan.
"Kita ikuti tersangka dari apartemen menuju hotel. Setelah ada gelagat, baru kita melakukan penangkapan," ujar Roycke.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram, dua alat isap sabu, dan dua butir pil psikotoprika jenis dumolid.
"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada pada RR yaitu 0,7 gram jenis shabu beserta dengan bong alat hisapnya. Sedangkan S kedapatan bong dan dua pil jenis dumolid. Ini masuk kategori terlarang, yang dimaksud undang undang psikotropika," katanya Roycke.