Liputan6.com, Jakarta - Meskipun Ridho Rhoma telah selesai menjalani tes assesment untuk permohonan rehabilitasi, namun belum diketahui hasil dari tes tersebut apakah dirinya boleh menjalankan rehabilitasi atau tidak.
Kepala Bagian Humas BNN, Kompol Sulis membeberkan syarat agar bisa seseorang bisa direhabilitasi.
"Urine-nya positif, barang bukti yang disitanya di bawah surat edaran Mahkamah Agung yang satu gram, batas maksimalnya itu. Kalau barang buktinya di atas satu gram ya, tidak akan dilayani," papar Kompol Sulis saat ditemui di Gedung Laboratorium BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Sekali lagi, Sulis menegaskan, meski pihak keluarga Ridho Rhoma berkali-kali mengajukan permohonan, jika syarat dan ketentuan tidak terpenuhi, permohonan rehabilitasi itu tak akan dikabulkan.
"Walaupun ada permintaan, kalau ternyata dia tidak memenuhi kriteria ya tidak dilayani," ujarnya lagi.
Menurutnya, pecandu narkoba sama seperti pasien di rumah sakit, ketika ia butuh pengobatan, akan diobati. Namun tetap, ada syarat yang harus ditempuh.
"Ini sama kalau pecandu minta direhabilitasi, selesai. Ini (ada) tersangka nih, mau diproses atau bagaimana? Tapi dia sakit nih, 'saya periksa dokter dong', (atau) dokter bilang 'dia harus diopname', ya diantarkan ke rumah sakit, gitu," terang Kompol Sulis.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak mencampuri keputusan penyidik soal proses dan tindakan hukum atau medis Ridho Rhoma, hanya saja pertimbangan BNN akan berpengaruh besar. Semua keputusan nantinya ada di tangan penyidik.