Jalani Rehabilitasi, Ridho Rhoma Tak Akan Diistimewakan

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan tersangka kepemilikan narkoba, Ridho Rhoma ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Apr 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 17:00 WIB
Ridho Rhoma
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan tersangka kepemilikan narkoba, Ridho Rhoma ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan tersangka kepemilikan narkoba, Ridho Rhoma ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Sembari menunggu proses hukumnya dilimpahkan ke pengadilan, Ridho Rhoma akan menjalani serangkaian tahapan rehabilitasi.

"Kami memberikan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan dan pelayanan untuk pengobatan ketergantungan narkoba. Hari ini ada beberapa yang hadir, termasuk saudara RR," kata Dirut RSKO Cibubur, Errie Dharma Irawan di kantornya, Selasa (4/4/2017).

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma tiba di RSKO, Jakarta, Selasa (4/4). Ridho Rhoma diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski berstatus sebagai selebritas, namun Errie memastikan bahwa tak akan ada perlakuan khusus dari RSKO kepada Ridho Rhoma. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu akan memperoleh hak yang sama dengan pasien rehabilitasi lainnya.

"Semua pasien ‎sama perlakuannya. Baik terhadap pengobatan maupun rehabilitasinya," ujar Errie Dharma Irawan.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan detoksifikasi terhadap Ridho Rhoma. "Secara umum setiap pasien memang dilakukan demikian, awalnya di-detoks, kemudian kami lanjutkan dengan rehabilitasi," tuturnya.

Ridho Rhoma tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta, Selasa (4/4). Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial S yang kedapatan menyimpan alat hisap dan dua pil psikotropika jenis dumolid. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ridho Rhoma diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho Rhoma, polisi ‎mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya.

Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial S yang kedapatan menyimpan alat hisap dan dua pil psikotropika jenis dumolid. Ridho Rhoma mengaku sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba. (Ras)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya