Liputan6.com, Jakarta Penangkapan Iwa K oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) pagi, mengejutkan banyak pihak. Tak sedikit yang menduga, rapper tersebut dijebak oleh seseorang.
Bagaimana tidak, setelah ganja diberikan oleh sahabatnya berinisial Y, Iwa K langsung tertangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu pagi.
Advertisement
Baca Juga
Lantas bagaimana tanggapan Chris Sam Siwu sebagai pengacara, terkait kabar tersebut?
"Jebakan atau tidak, kita harus dapat dulu si orang yang memberi ini," jelas Chris Sam Siwu ditemui di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2017).
Buat Chris Sam Siwu, masalah seperti ini bukan kewenangan dirinya untuk menjawab. "Itu bukan ranah saya," ujar Chris.
Tugasnya adalah bisa membantu meringankan hukuman Iwa K, yang kini tengah menjadi tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kepemilikan ganja.
Sebagai manusia biasa, Iwa K mengaku menyesal dengan kasus yang dialami.
"Dia sangat menyesal. Dia (Iwa K) berharap setelah kasus ini selesai, dia bisa produktif lagi dalam menciptakan lagu dan benar-benar jadi pelajaran buat dia," kata Chris.
Seperti diketahui, Iwa K diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di Terminal 1A, Sabtu (29/4/2017) pagi, lantaran membawa ganja yang tersimpan dalam tiga batang rokoknya.
Setelah menjalani tes urine, Iwa K ternyata positif mengonsumsi barang harap tersebut.