Liputan6.com, Jakarta Rapper Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan Iwa K, resmi berstatus tersangka kasus narkoba per Senin (1/5/2017). Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara, Martua Silitonga, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Advertisement
Baca Juga
"Gelar perkara sudah dilaksanakan tadi dan sudah dibuatkan notulen gelar. Sebagai peningkatan status sudah resmi, tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan IK resmi sebagai tersangka," kata Martua Silitonga Senin (1/5/2017).
Martua Silitonga menambahkan, status tersangka hanya jatuh kepada Iwa K, sedangkan manajernya yang saat itu bersama pria berusia 47 tahun tersebut, tidak terbukti bersalah.
"Sedangkan R yang manajernya itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi penangkap dari pihak avsec, karena yang bersangkutan itu sudah duluan menuju ke ruang tunggu gate berarti si R sudah melewati X Ray yang kedua. Berarti kan otomatis sudah steril itu tidak ada, tidak terbukti pada si R," tambah Martua Silitonga.
Seperti diketahui, Iwa K diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di Terminal 1A, Sabtu (29/4/2017) pagi. Pelantun "Bebas" itu tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam sebuah bungkus rokok.
Setelah menjalani tes urine, Iwa K dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Saat itu, Iwa K hendak menuju Makasar untuk manggung di sebuah acara.