Liputan6.com, Jakarta - Iwa K mulai hari ini, Jumat (5/5/2017), menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Iwa K menjalani rehabilitasi setelah mendapatkan hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, tidak mengetahui berapa lama kliennya akan menjalani rehabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
"Tergantung dokter. Nanti dari hasil pendalaman rumah sakit baru diketahui berapa lama rehabilitasinya," kata Chris Sam Siwu melalui sambungan telepon, Jumat (5/5/2017).
Chris yakin kliennya tidak akan lama menjalani rehabilitasi. Sebab, dari jumlah ganja yang ditemukan saat penangkapan, Chris menilai jumlah tersebut sedikit.
"Dalam skema sudah jelas bahwa kepemilikan ganja di bawah lima gram itu hanya pengguna ringan," ujar Chris Sam Siwu.
Seperti diketahui, Iwa K ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017). Rapper kawakan Tanah Air ini tertangkap tangan membawa ganja yang dimasukkan dalam tiga batang rokok yang disimpan dalam saku celananya. (fei)