Liputan6.com, Jakarta Setelah terbukti mengisap ganja ilegal beberapa waktu lalu, Choi Seung-hyun atau TOP 'Big Bang' secara resmi mengaku bersalah. Jaksa Agung Seoul juga menetapkan bahwa pelantun 'Doom Dada' tersebut dijatuhi 10 bulan hukuman penjara dengan masa penangguhan selama 2 tahun.
Gunakan Ganja, TOP 'Big Bang' Divonis 10 Bulan Penjara
TOP mengaku bersalah atas empat tuduhan yang ditujukan terhadapnya di persidangan pertamanya.
diperbarui 05 Jul 2017, 08:56 WIBDiterbitkan 05 Jul 2017, 08:56 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berhubungan Intim dengan Robot Cantik, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dinsos Jakarta Beri Bantuan Psikososial bagi Anak-anak dan Ibu-ibu Penyintas Banjir di Semper Barat
Neraka Tidak Akan Sentuh Orang yang Setelah Maghrib dan Subuh Selalu Baca Ini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari 2025
Menteri Imipas Ganti Semua Petugas Imigrasi Soetta Terlibat Dugaan Pemerasan ke Warga China
Terlihat Imut Namun Paling Mematikan, Inilah Kucing Hitam Afrika
Kisah Pilu Calon Atlet Seluncur Jadi Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines dengan Helikopter Black Hawk
Menguji Cinta Publik Dengan Even Megawati Run
Jangan Terlewat, Ini Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Wisata Petik Durian Hadir di Pedesaan Cilacap
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2025? Catat, Ini Jadwal dan Amalannya