Liputan6.com, Jakarta Setelah terbukti mengisap ganja ilegal beberapa waktu lalu, Choi Seung-hyun atau TOP 'Big Bang' secara resmi mengaku bersalah. Jaksa Agung Seoul juga menetapkan bahwa pelantun 'Doom Dada' tersebut dijatuhi 10 bulan hukuman penjara dengan masa penangguhan selama 2 tahun.
Gunakan Ganja, TOP 'Big Bang' Divonis 10 Bulan Penjara
TOP mengaku bersalah atas empat tuduhan yang ditujukan terhadapnya di persidangan pertamanya.
diperbarui 05 Jul 2017, 08:56 WIBDiterbitkan 05 Jul 2017, 08:56 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lokasi Strategis jadi Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah dan Berinvestasi Properti
BSI Sudah Salurkan Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan Rp 62,5 Triliun
Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan Garam
Jangan Abaikan, ISPA Bisa Sebabkan 5 Penyakit Berbahaya pada Anak
Jangan Terkecoh, Ini Bedanya Wartawan dengan Konten Kreator di Era Digital
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool 22 Desember 2024 di Vidio
Hemat Subsidi LPG Rp 3,5 Triliun, KPPU Usul 3 Juta Rumah Tersambung Jargas
Kemenekraf Gelar Pelatihan Juru Masak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggarannya Capai Rp1,5 Miliar untuk 5 Kota
Pria Tewas Tersengat Listrik saat Sedang Cat Pelapis Anti Bocor di Genteng
Hoaks Terkini Seputar Politik, Mencatut Tokoh sampai Partai
Lagu Robbie Williams Forbidden Road Didiskualifikasi dari Daftar Pendek Oscar 2025
Jadi Peluang Bisnis, Industri Pergudangan di Indonesia Terus Tumbuh