Saipul Jamil Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma mengaku akan memperjuangkan agar klienya terbebas dari hukuman kasus korupsi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Jul 2017, 20:05 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 20:05 WIB
[Bintang] Saipul Jamil
Sidang Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Selain tersandung kasus pencabulan Saipul Jamil juga terjerat kasus korupsi. Dalam kasus korupsi, mantan suami Dewi Perssik itu dituntut 4 tahun penjara seperti yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Saipul Jamil

Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma mengaku akan memperjuangkan agar klienya terbebas dari hukuman kasus korupsi. Sebab menurut Tito, Saipul Jamil merupakan orang pertama yang menjalani dua kasus pidana sekaligus.

"Seperti diketahui oleh publik, bang Saipul Jamil sudah menerima vonis yang pertama selama 5 tahun atas kasus pelecehan. Tapi sekarang dia dituntut hukuman lagi atas kasus korupsi. Saya akan menggunakan momen ini untuk memperjuangkan keadilan karena dalam hukum Indonesia seperti tertuang dalam pasal 272 KUHP seseorang bisa dihukum dua kali dalam waktu bersamaan. Ini Tidak adil," ujar Tito Hananta Kusuma saat ditemui di Pengadilan Tipikor.

"Bang Saipul Jamil akan menjadi pelopor untuk menguji pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami akan memperjuangkan kasus ini," sambung Tito.

Tujuan judicial review ini karena mereka tak mau Saipul Jamil menjalani hukuman ganda. Sebab menurutnya, hal itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

"Kami akan memprotes dan meminta untuk membatalkan pasal 272 KUHAP dimana seseorang terdakwa harus menjalani pidana berturut-turut. Ini melanggar HAM dan bang Saipul Jamil bersama tim akan menguji ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Tito.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya