Liputan6.com, Bandung - Proses hukum kasus narkoba Andika The Titans memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandung ‎menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada mantan personel Peterpan tersebut.
Andika The Titans dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin sidang Andika sudah masuk ke tuntutan pidana JPU. Dia dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba, jenisnya tembakau gorila. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman (penjara) selama satu tahun," ungkap Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017).
Andika The Titans pun diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan itu kabarnya akan dilakukan Andika sendiri secara lisan kepada majelis hakim.
"Diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan. Tapi katanya tidak akan melakukan pembelaan tertulis, tapi dengan lisan untuk memohon keringanan," ucapnya.
Sebelumnya, Andika The Titans juga sempat menyesali perbuatannya kepada hakim. "Terdakwa ini merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tak akan mengulanginya," kata Wasdi Permana. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: