Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Aming dan Evelyn Nada Anjani mencapai klimaks. Setelah hakim mengabulkan permohonan talak cerai, maka Aming diwajibkan untuk melakukan ikrar talak di hadapan hakim. Namun, ikrar talak yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan.
"Hari ini sidangnya ditunda karena majelis hakim ada kegiatan. Jadi ikrar talaknya batal hari ini," kata pengacara Aming, Devy Waluyo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pihak Aming dan Evelyn sepakat untuk menyegerakan pembacaan ikrar talak. Namun hal itu harus menunggu keputusan dari pihak majelis hakim.
"Kami mintanya segera, kami minta hari Senin. Cuma panitera mau menghubungi majelis lebih dulu," ucapnya.
Dengan adanya penundaan ikrar talak ini, maka status Aming dan Evelyn belum sepenuhnya resmi bercerai. Hanya saja, keduanya sudah tercatat sebagai mantan pasangan suami-istri usai majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerainya.
Aming menalak cerai Evelyn Nada Anjani pada 3 Maret 2017. Usai menjalani sidang yang cukup alot, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak cerai Aming pada 16 Juni 2017.
Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis. Namun, seiring berjalannya waktu isu itu hilang dengan sendirinya, apalagi setelah Evelyn hamil. Sayang, kemudian Evelyn mengalami keguguran. (Ras)
Simak juga video menarik berikut ini: