Liputan6.com, Jakarta - Sidang ikrar talak Aming terpaksa ditunda. Majelis hakim berhalangan memimpin sidang sehingga persidangan akan dijadwalkan ulang. Padahal, pihak Aming sudah mempersiapkan semuanya, termasuk sejumlah 'seserahan' yang akan diberikan kepada Evelyn.
"Seserahan sudah siap. Cuma karena ikrar talaknya belum bisa dilaksanakan hari ini. Jadi serah terimanya belum bisa dilakukan," kata pengacara Aming, Devy Waluyo di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Devy menjelaskan isi seserahan yang dimaksud pihak Evelyn. Beberapa hadiah berupa uang tunai dan sertifikat kepemilikan apartemen, telah disiapkan Aming untuk diberikan kepada mantan istrinya tersebut.
"Seserahannya seperti yang kemarin diputuskan aja. Nafkah iddah dan mut'ah, sesuai keputusan kemarin Rp 8 juta dikali tiga bulan. Kemudian sertifikat apartemen yaitu bukti kepemilikannya. Tetapi untuk balik nama dan lainnya diserahkan kepada Evelyn," jelas  Devy Waluyo.
Rencananya, ikrar talak dan seserahan bakal dilakukan pekan depan. "Kemungkinan kami mintanya Senin besok. Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Devy.‎
Aming menalak cerai Evelyn Nada Anjani pada 3 Maret 2017. Usai menjalani sidang yang cukup alot, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak cerai Aming pada 16 Juni 2017.
Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis. Namun, seiring berjalannya waktu, isu itu hilang dengan sendirinya, apalagi setelah Evelyn hamil. Sayang, Evelyn kemudian mengalami keguguran. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: