‎Seminggu Ditahan, Pretty Asmara Stres Berat

Sejak dipenjara, kondisi Pretty Asmara menurun drastis.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 23 Jul 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 12:00 WIB
Pretty Asmara
Sejak dipenjara, kondisi Pretty Asmara menurun drastis.

Liputan6.com, Jakarta Sudah satu pekan Pretty Asmara menghuni Rutan Polda Metro Jaya. Pretty Asmara diduga berperan sebagai pengedar narkoba di kalangan artis. Pengakuan artis bertubuh besar itu kepada polisi, dirinya sudah dua tahun terakhir mengedarkan narkoba.

Sejak dipenjara, kondisi Pretty Asmara menurun drastis. Selain kesehatannya yang kurang membaik, pesinetron Saras 008 itu juga stres berat lantaran harus menghadapi hukuman penjara.

"Pretty itu sedih banget. Waktu ketangkap bareng itu dia nge-drop dan stres. Dia pegang tanganku sambil minta maaf. Aku bilang enggak apa-apa, enggak usah saling menyalahkan," ujar sahabat Pretty, Lia Emilia di Depok, baru-baru ini.

Pedangdut "Gonjang Ganjing" itu pun mencoba untuk menenangkan Pretty Asmara. Ia meminta Pretty lebih mendekatkan diri kepada Tuhan selama berada di penjara.

"Aku bilang ke Pretty supaya dia enggak lupa salat dan zikir. Dia juga aku suruh minta kepada Allah, orang-orang pun enggak perlu menghakimi Pretty karena kalian enggak tahu Pretty dengan dekat," tuturnya.‎

Sekadar mengingatkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Pretty Asmara dan seorang rekannya Hamdani di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini hari. Dari tangan Pretty Asmara dan Hamdani, polisi mengamankan 0,9 gram sabu beserta alat hisapnya.

Tak cuma itu, di ruang karaoke polisi juga menggerebek tujuh artis kurang terkenal yang ikut dalam pesta narkoba Pretty Asmara. Hasil tes urine tujuh artis tersebut dinyatakan positif narkoba dan dikenakan wajib lapor. Dari tempat menyanyi itu polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, serta 38 pil H5.

Kepada polisi, Pretty Asmara mengaku telah dua tahun mengedarkan narkoba di kalangan artis. Polisi menyangka Pretty Asmara melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika, ia terancam hukuman 20 tahun penjara.(Ras)‎‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya