Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada kibordis band The Titans, Andika, Kamis (27/7/2017).
"Menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Daryanto, saat membacakan putusan.
Advertisement
Baca Juga
Di persidangan, majelis hakim menyatakan Andika The Titans bersalah dan melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andika The Titans dengan hukuman setahun penjara.
Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum Andika The Titans, Mursal Senjaya, memilih menerima dan tidak mengajukan banding.
"Putusan ini akan dijadikan pembelajaran baik bagi Andika maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ke depannya," kata Mursal Senjaya.
Andika The Titans ditangkap aparat Polrestabes Bandung pada 21 Februari 2017. Polisi menangkap Andika beserta barang bukti dua bungkusan silver berisikan narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila.