Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa memeriksa Tora Sudiro dan Mieke Amalia secara lengkap. Selama 10 jam berada di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia masih duduk termenung.
Keduanya mengalami stres berat lantaran bakal menghadapi persoalan hukum yang cukup pelik. Apalagi, Tora Sudiro dan Mieke Amalia terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 tentang memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
Advertisement
Baca Juga
"Memang pihak kepolisian mengatakan bahwa beliau (Tora dan Mieke) masih shock. Polisi juga belum bisa memeriksa. Dua-duanya saya lihat masih shock," ungkap Razman Arif Nasution saat datang menjenguk ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Meski belum mendapat surat kuasa sebagai pengacara resmi Tora Sudiro, Razman sebisa mungkin akan memberikan bantuan hukum. Bahkan, jika hasil tes urine membuktikan hasil positif narkoba, ia akan mengupayakan langkah rehabilitasi.
"Tentunya kami cek jenis narkobanya. Hasil tes urinenya seperti apa? Kalau urinenya terbukti ganja atau sabu, bisa terlihat nanti apakah ini bisa direhabilitasi atau tidak," kata suami aktris Bella Luna ini.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti 30 butir psikotropika. (Ras)