‎Ini yang Dirasakan Tora Sudiro saat Konsumsi Dumolid

Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan zat psikotropika.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Agu 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 15:00 WIB
Tora Sudiro
Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan zat psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta - Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan zat psikotropika. Dengan begitu, Tora Sudiro pun harus menjalani penahanan di sel Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan polisi, Tora Sudiro mengakui telah membeli dumolid dari seorang temannya. Pil itu digunakan bintang film Warkop DKI Reborn ini untuk memudahkannya tidur sejak setahun lalu.

"Dia gunakan supaya memudahkan tidur. Pengakuannya sejak setahun (mengonsumsi dumolid)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8/2017).

Selama mengonsumsi dumolid, Tora Sudiro mengaku dapat tidur nyenyak. Padahal, sebelumnya aktor 44 tahun itu mengalami insomnia yang cukup akut.

"TS menyampaikan kalau dia menggunakannya, dia merasa tenang ketika tidur. Padahal, sebelumnya kesulitan. Kami juga belum tahu hasil dari medis bagaimana kalau digunakan over apa efeknya," jelasnya.

Beruntung, hasil pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional menerangkan bahwa Tora Sudiro masih dalam tingkat ketergantungan narkoba ringan. "Pemeriksaan TS masih dalam tingkat ketergantungan narkoba yang ringan," ujar Kompol Vivick Tjangkung.‎

Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika. (Ras)‎

 


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya