Tangis Mieke Amalia Lihat Tora Sudiro Ditahan

Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Agu 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 17:00 WIB
Tora Sudiro
Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta - Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika. Aktor 44 tahun itu akan terus menjalani serangkaian proses hukum dalam beberapa waktu ke depan.

Nasib istri Tora Sudiro, Mieke Amalia, sedikit lebih beruntung. Meski sama-sama positif benzodiazepin, Mieke diperbolehkan pulang lantaran cuma sebagai pemakai.


"Mieke sudah diperbolehkan pulang. Dalam waktu 1 x 24 jam akan dipulangkan. Karena dia hanya menggunakan saja. Tentu kami sarankan untuk melakukan pengobatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di kantornya, Jumat (4/8/2017).

Kabarnya, Mieke Amalia tak bisa menerima secara penuh hasil tersebut. Ibu tiga anak ini langsung menangis ketika mengetahui kenyataan bahwa suaminya bakal ditahan.

"Memang tidak ada terlihat dia terlalu shock. Cuma ya wajar (menangis) seorang istri yang seketika (tahu suaminya ditahan), ya kaget," kata Kompol Vivick Tjangkung.

Hanya saja, polisi bisa sewaktu-waktu memanggil Mieke Amalia bila dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan. "Bisa jadi akan dilakukan pemeriksaan kalau dibutuhkan. Ya, untuk penambahan pemeriksaan," ucapnya.

Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika. (Ras)‎

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya