Kejaksaan Negeri Terima Pelimpahan Kasus Hukum Acho

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, JPU Jakarta Pusat meneliti kasus Muhadkly Acho.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Agu 2017, 18:40 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 18:40 WIB
Muhadkly Acho
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, JPU Jakarta Pusat meneliti kasus Muhadkly Acho.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang membelit komika Muhadkly MT atau Acho, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena sudah P21 alias lengkap. Kini, pelimpahannya telah diterima dari Kejaksaan Tinggi.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima pelimpahan perkara atas nama Acho, dalam perkara pencemaran nama baik, melalui media elektronik. Kemudian jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan pelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istiyanta di kantornya, Senin (7/8/2017).

Mukhadly Acho

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Acho tidak ditahan. "Tidak. Alasannya pasalnya enggak mungkin ditahan. Kita akan pelajari dulu. Jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimpahkan," ucapnya.

Selaras dengan penuturan Acho, dirinya tidak ditahan lantaran pasal yang menjeratnya menjatuhi hukuman di bawah lima tahun kurungan. Ia dijerat hukuman empat tahun penjara.

"Karena secara pokok hukuman untuk perkara saya di bawah lima tahun (masa tahanan). Jadi tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," jelas Acho di tempat yang sama. Ia bahkan tak dikenakan hukuman wajib lapor.

Muhadkly Acho

Sementara itu, kasus ini bermula dari tulisan Acho di blog pribadinya, muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Di situ, ia menulis tentang kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka.

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya