Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menyetujui pengalihan penahanan Tora Sudiro dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Selama menunggu proses hukumnya naik ke pengadilan, Tora Sudiro akan menjalani beberapa program rehabilitasi.
Keputusan itu diambil setelah polisi memperoleh hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa suami Mieke Amalia itu mengalami ketergantungan.
Advertisement
Baca Juga
"Itu (rehab) sesuai dengan assessment BNN kemarin. Jadi Tora memiliki ketergantungan sehingga harus direhabilitasi," ujar pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongso, saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Selain itu, Lydya Wongso juga menuturkan bahwa kliennya mengidap penyakit syndrome tourette sejak dua tahun terakhir. Penyakit itu dapat membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan tanpa bisa mengontrolnya.
"Dia juga kena penyakit syndrome tourette. Jadi suka bergoyang-goyang gitu kan kepalanya. Dia sudah dua tahun (sakit), kalau cemas atau kenapa, dia goyang-goyang gitu kepala atau tangannya," kata Lydia Wongso.
Oleh karena itu, kata Lydia, Tora Sudiro mengonsumsi dumolid untuk meredam penyakitnya tersebut. "Dia sudah berobat, pasti ada obat-obatannya yang dari dokter. Cuma ke sininya, dia beli sembarangan karena enggak bisa tidur. Dia beli 30 (butir) itu dipakai sendiri," jelasnya. (fei)