Liputan6.com, Jakarta Bintang pop Taylor Swift menepati janjinya mendukung kelompok yang membantu korban pelecehan seksual setelah menang di meja hijau atas kasus serupa.
Pelantun "Fearless" itu menyumbang ke Yayasan Joyful Heart A.S. yang punya misi mendidik, mendukung, dan membuat kampanye tentang hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Advertisement
"Joyful Heart merasa terhormat diakui oleh Taylor Swift karena menangani korban KDRT, kekerasan seksual, dan penganiayaan anak," kata organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
Swift mendapat ganti rugi simbolis sebesar 1 dolar AS setelah dewan juri federal di Denver memutuskan seorang DJ radio telah bersalah meraba-raba bokongnya saat berfoto bersama pada 2013.
Bintang pop tersebut menyampaikan kesaksian mengenai kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa dia ingin membantu wanita lain agar suara mereka juga didengar. Dia mengatakan akan memberi donasi kepada organisasi yang membantu korban kekerasan seksual untuk membela diri.
Baca Juga
Kepala eksekutif Joyful Heart, Maile M. Zambuto, mengatakan kepada Huffington Post bahwa sumbangan Swift "sangat dermawan," tapi dia tidak mengungkapkan jumlahnya.
Joyful Heart Foundation diluncurkan oleh bintang televisi Law & Order, Special Victims Unit Mariska Hargitay pada 2004 dengan tujuan untuk mengurangi rasa isolasi yang dirasakan oleh korban KDRT dan kekerasan seksual.
Aktris tersebut mengatakan bahwa dia terinspirasi oleh perannya sebagai Detektif Olivia Benson dalam serial kejahatan tersebut dan surat-surat yang dikirimkan kepadanya oleh para penonton wanita.
"Saya berharap pengalaman Taylor dan keputusannya untuk berbicara tidak hanya membantu memberdayakan korban lain untuk berbicara dan mengambil tindakan, tetapi juga menawarkan solidaritas kepada mereka," kata Hargitay, menambahkan bahwa dia "merasa terhormat dengan dedikasinya dan komitmennya terhadap masalah ini. "(Ant)
Â
Simak video menarik di bawah ini: