Kangen Band Sewot Dengar Jawaban Label soal Royalti

Selama setahun bekerja, Kangen Band mengaku tak pernah menerima royalti dari pihak label rekaman.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 22 Sep 2017, 12:10 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 12:10 WIB
Kangen Band
Personil Kangen Band berpose seusai jumpa pres penipuan label di Jakarta, Kamis (21/09/2017). Kangen Band di duga jadi korban penipuan oleh label musik sebesar 2 Miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Selama setahun bekerja, Kangen Band mengaku tak pernah menerima royalti dari pihak label TA Pro Music & Publishing. Hal itu membuat Andika Cs kesal karena tak memiliki penghasilan lagi. Parahnya, beberapa tagihan kontrakan rumah dan panti pijat pun ditagihkan pihak label kepada personel Kangen Band.

Tak terima dengan hal itu, Kangen Band memilih untuk mengundurkan diri. Namun, pihak label lagi-lagi menunjukkan respons yang membuat band asal Lampung itu makin sewot.

"Jadi, setelah itu (mengundurkan diri) dijawab oleh pihak label dengan sangat menghina. Mereka mengunggah foto di Instagram, tulisannya 'Sudah diterima suratnya dan terima kasih'. Bayangkan, cuma itu jawabannya," kata pengacara Kangen Band, Razman Arief Nasution di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).

Gitaris Kangen Band, Tama, coba menanyakan maksud jawaban pihak label. Namun, Tama kembali mendapat jawaban tak mengenakkan. Pihak label bahkan mengungkit perihal tagihan-tagihan personel Kangen Band.

"Pas dikonfirmasi, tapi jawabannya malah dalam bentuk curhatan. Katanya ada tagihan waktu promonya disebutkan mereka, uang tol dan pijat juga diungkit. Padahal enggak tahu siapa yang pijat malah kami yang ditagih," ucap Tama Kangen Band.


‎
Oleh karena itu, Razman mengimbau pihak label untuk menjawab somasi yang akan dikirimkannya. Bila tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Coba, jawabannya cuma curhat. Jadi karena ketidakjelasan ini dan adanya unsur dugaan Pasal 372, 378 KUHP adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh pihak TA Pro, maka kami akan memberikan somasi yang harus dijawab 7 x 24 jam. Bila tidak, kami akan lakukan upaya hukum," tegas Razman Arief Nasution. (Ras)‎
‎

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya