Ini Alasan Putri Aisah Polisikan Ustaz Alhabsyi Terkait KDRT

Ustaz Ahmad Alhabsyi dipolisikan sang istri, Putri Aisah Aminah ke Polda Metro Jaya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 19 Okt 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 10:20 WIB
Ustaz Ahmad Alhabsyi
Ustaz Ahmad Alhabsyi dipolisikan sang istri, Putri Aisah Aminah ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Ahmad Alhabsyi dipolisikan sang istri, Putri Aisah Aminah ke Polda Metro Jaya. Dai 36 tahun itu dilaporkan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Kuasa hukum Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief menuturkan alasan mengapa kliennya memutuskan untuk memperkarakan Ustaz Alhabsyi. Putri Aisah Aminah merasa tertekan dengan adanya sidang cerai antara dirinya dengan Ustaz Alhabsyi.

 Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri Putri Aisah Aminah

‎"Persidangannya kan membuat dia (Putri) tertekan," kata Vidi Galenso Syarief saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2017).

Rupanya Putri merasa tertekan dengan berjalannya persidangan yang cukup lama. Selama ini pihaknya memang menuding Ustaz Alhabsyi sengaja menghambat persidangan. Hal itu dikarenakan jarangnya pihak Ustaz Alhabsyi datang secara teratur ke persidangan.

"Dia (Putri) tertekan-lah. Sidangnya kan berlarut-larut, terus pemberitaannya juga. Ditambah lagi ada laporan polisi yang soal pembantunya itu. Orang mau minta cerai saja dipersulit, ya tertekan-lah dia," jelas Vidi Galenso Syarief.

 Istri Ustaz Alhabsyi, Putri Aisah Aminah meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Timur usai sidang perceraian, Kamis (16/8). Sidang lanjutan perceraian itu ditunda lantaran Ustaz Alhabsyi selaku pihak tergugat tidak hadir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lantaran, merasa sangat tertekan, Putri Aisah Aminah pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ustaz Alhabsyi ke polisi.

"Karena sampai juga timbul gejala hingga diperiksa dokter. Ada rongent itu buktinya tidak ada penyakit. Secara fisik enggak ada masalah, tapi secara psikis iya," ucapnya. (Ras)‎

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya