Liputan6.com, Seoul - Peristiwa tewasnya CEO restoran Hanilkwan akibat gigitan anjing yang dipelihara Siwon Super Junior dan keluarganya, terus bergulir. Meski telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kasusnya tidak diproses secara hukum, Choi Siwon dan keluarga tetap menerima penalti atas perkara ini.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari Soompi, Kamis (26/10/2017), Pemerintah Kota Gangnam telah memerintahkan keluarga Siwon untuk membayar denda atas keteledoran mereka.
Denda ini terbilang tidak terlalu besar, hanya 50 ribu won atau sekitar Rp 600 ribu saja. Perintah ini baru turun pada 24 Oktober lalu, dan dikeluarkan karena keluarga Siwon dinilai lalai memasang tali pengekang pada anjing mereka saat berada di luar ruangan.
"Formulir untuk memprotes keputusan denda ini telah dikirim bersama pemberitahuan tentang denda tersebut, tapi hingga kini kami belum menerima pernyataan protes dari mereka," tutur seorang sumber dari kantor pemerintah.
Sementara itu, hingga kini belum ada detail yang lebih spesifik mengenai infeksi yang terjadi pada tubuh korban, yang menyebabkannya meninggal dunia. Namun keluarga Siwon Super Junior baru-baru ini mengirimkan hasil laboratorium anjing mereka pada kantor pemerintah.
Dokumen ini menunjukkan bahwa anjing mereka telah dites dan terbukti negatif mengidap bakteri pseudomonas aeruginosa.