Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan eksepsi yang disampaikan pihak David NOAH atas gugatan cerai Gracia Indri. Pihak pengadilan memutuskan untuk membatalkan gugatan bernomor perkara 285/Pdt.G/2017/PN.Bdg itu yang didaftarkan Gracia Indri sejak 4 Juli 2017.
"Dalam sidang tergugat (David) melakukan eksepsi, artinya keberatan sebelum sidang pokok perkara. Mereka menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Pengadilan mengabulkan keberatan tersebut, jadi mereka masih berstatus suami-istri," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Wasdi Permana menjelaskan alasan pengadilan membatalkan gugatan cerai Gracia Indri dan David NOAH. Mulanya gugatan terhadap David NOAH dikirimkan ke kawasan Cijawura, Kota Bandung. Namun rupanya, pemain kibor berkacamata itu sudah pindah ke Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
Siapkan Gugatan Baru
Karena itu, kata Wasdi, pihak Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan gugatan tersebut berdasarkan undang-undang. Sesuai domisili tergugat yang berada di Kabupaten Bandung, maka Pengadilan Negeri Bale Bandung-lah yang dianggap tepat menangani gugatan Gracia Indri.
"Tergugat menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Jadi seharusnya gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Makanya hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang," ujar Wasdi Permana.
"Karena sesuai Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya tidak diketahui," tuturnya.
Oleh karena itu, Wasdi menyarankan Gracia Indri jika ingin tetap bercerai dapat mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. "Jadi kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus di Pengadilan Negeri Bale Bandung," jelas Wasdi Permana. (Ras)
Advertisement