Kalina Ocktaranny Gugat Cerai Hendrayan karena KDRT?

Banyak pihak yang mempertanyakan masalah yang tengah dihadapi Kalina Ocktaranny dan Hendrayan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Mar 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 13:30 WIB
Kalina Ocktaranny dan Muhammad Hendrayanto
Banyak pihak yang mempertanyakan masalah yang tengah dihadapi Kalina Ocktaranny dan Hendrayan. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Baru 10 bulan mengarungi bahtera rumah tangga, Kalina Ocktaranny rupanya telah mengugat cerai Hendrayan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Kalina mendaftar gugat melalui kuasa hukumnya, Devi Waluyo, Februari 2018 lalu.

Sejumlah pihak mungkin bertanya-tanya, masalah apa yang terjadi antara Kalina Ocktaranny dan Hendrayan hingga rumah tangganya terancam usai. Isu adanya kekerasan dalam rumah tangga dari pihak Hendrayan pun menyeruak.

Saat dihubungi awak media, sang kuasa hukum Kalina Ocktaranny membantah isu tersebut. Tak ada masalah KDRT dalam materi gugatan yang diajukan mantan istri Deddy Corbuzier tersebut.

"Enggak ada," ujar Devi Waluyo saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/3/2018).

 

Privasi

Kalina Ocktaranny dan Muhammad Hendrayanto
Kalina Ocktaranny dan Muhammad Hendrayanto (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum pun masih takut mengungkap penyebab Kalina Ocktaranny mengajukan gugatan. Baginya, itu adalah bagian dari privasi kliennya. Yang pasti, hubungan keduanya memang tak lagi harmonis sejak lama.

 

Tak Bisa Lanjut

Kalina Ocktaranny
Kalina Ocktaranny [foto: instagram/kalinaocktaranny]

"Kayaknya kalau itu saya belum bisa bicara karena belum konfirmasi apakah mau bicara dengan media mengenai penyebabnya. Cuma yang jelas di antara mereka sudah tidak bisa dilanjutkan lagi," ucapnya.

 

Tak Hadir

Kalina Ocktaranny
Kalina Ocktaranny

Sementara itu sidang perdana Kalina Ocktaranny dan Hendrayan telah dilangsungkan hari ini, Kamis (8/3/2018) dengan agenda mediasi. Sayangnya, pihak Hendrayan tak menghadiri persidangan hingga harus dilakukan pemanggilan ulang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya