Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus perebutan hak asuh anak antara Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018). Sidang kali ini beragendakan duplik alias bantahan dari pihak tergugat, dalam hal ini Tessa Kaunang.
Dijumpai usai persidangan, Tessa Kaunang keberatan atas isi replik yang dilampirkan Sandy Tumiwa mengenai keputusan pengadilan dalam sidang perceraian empat tahun silam. Pria berkacamata itu dinilai salah menafsirkan poin nomor 408 tentang pemberian nafkah untuk anak.
Advertisement
Baca Juga
"Dia mengatakan di media-media bahwa 'jika di kemudian hari keadaan ekonomi tergugat memungkinkan, tergugat akan memberi nafkah terhadap anaknya tersebut lebih banyak dari lima juta,' itu dari Sandy. Seolah-olah bahwa lima juta ini bukan suatu kewajiban," kata pengacara Tessa Kaunang, Irsan Gusfrianto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Seharusnya, kata dia, setelah cerai, seperti apa pun kondisi ekonomi Sandy Tumiwa, ia tetap diharuskan menafkahi anak-anaknya Rp 5 juta setiap bulan. Namun Sandy Tumiwa menyalahartikan.
Putusan Pengadilan
Â
"Sementara di dalam putusan pengadilan ini menyatakan seperti ini, 'menghukum tergugat (Sandy) untuk memberi uang nafkah anak secukupnya sebesar lima juta rupiah per bulan'," ucapnya menambahkan.Â
Â
Advertisement
Hendak Lecehkan Putusan Pengadilan?
Pengacara Tessa Kaunang terheran-heran, mengapa Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya bisa keliru memahami poin ketentuan pemberian nafkah tersebut.
"Ini jelas ini putusan pengadilan jelas, mereka ada upaya mau melecehkan putusan pengadilan. Ini pengacara bagaimana, saya bingung saya sama orang-orang seperti itu," terang Irsan Gusfrianto menggebu-gebu.
Jangan Pelintir
"Sudahlah, sehat-sehat saja kalau kita berperang di pengadilan ini. Jangan guling sana guling sini, pelintir sana pelintir sini, seenak lehernya. Itu yang mereka lakukan," sambungnya.
Advertisement