Pihak Tessa Kaunang Tuding Sandy Tumiwa Hendak Lecehkan Putusan Pengadilan

Pengacara Tessa Kaunang terheran-heran, mengapa Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya bisa keliru memahami poin ketentuan pemberian nafkah untuk anak.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Apr 2018, 15:40 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 15:40 WIB
[Bintang] Sandy Tumiwa
Pengacara Tessa Kaunang terheran-heran, mengapa Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya bisa keliru memahami poin ketentuan pemberian nafkah untuk anak. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus perebutan hak asuh anak antara Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018). Sidang kali ini beragendakan duplik alias bantahan dari pihak tergugat, dalam hal ini Tessa Kaunang.

Dijumpai usai persidangan, Tessa Kaunang keberatan atas isi replik yang dilampirkan Sandy Tumiwa mengenai keputusan pengadilan dalam sidang perceraian empat tahun silam. Pria berkacamata itu dinilai salah menafsirkan poin nomor 408 tentang pemberian nafkah untuk anak.

"Dia mengatakan di media-media bahwa 'jika di kemudian hari keadaan ekonomi tergugat memungkinkan, tergugat akan memberi nafkah terhadap anaknya tersebut lebih banyak dari lima juta,' itu dari Sandy. Seolah-olah bahwa lima juta ini bukan suatu kewajiban," kata pengacara Tessa Kaunang, Irsan Gusfrianto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Seharusnya, kata dia, setelah cerai, seperti apa pun kondisi ekonomi Sandy Tumiwa, ia tetap diharuskan menafkahi anak-anaknya Rp 5 juta setiap bulan. Namun Sandy Tumiwa menyalahartikan.

Putusan Pengadilan

[Bintang] Tessa Kaunang
Tessa Kaunang. (Adrian Putra/Bintang.com)

 

"Sementara di dalam putusan pengadilan ini menyatakan seperti ini, 'menghukum tergugat (Sandy) untuk memberi uang nafkah anak secukupnya sebesar lima juta rupiah per bulan'," ucapnya menambahkan. 

 

Hendak Lecehkan Putusan Pengadilan?

[Bintang] Sandy Tumiwa
Shandy Tumiwa. (Adrian Putra/Bintang.com)

Pengacara Tessa Kaunang terheran-heran, mengapa Sandy Tumiwa dan kuasa hukumnya bisa keliru memahami poin ketentuan pemberian nafkah tersebut.

"Ini jelas ini putusan pengadilan jelas, mereka ada upaya mau melecehkan putusan pengadilan. Ini pengacara bagaimana, saya bingung saya sama orang-orang seperti itu," terang Irsan Gusfrianto menggebu-gebu.

Jangan Pelintir

[Bintang] Tessa Kaunang
Tessa Kaunang. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Sudahlah, sehat-sehat saja kalau kita berperang di pengadilan ini. Jangan guling sana guling sini, pelintir sana pelintir sini, seenak lehernya. Itu yang mereka lakukan," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya