Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Riza Shahab diamankan Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) malam. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, tapi tak menemukan sabu lantaran sudah habis dihisap oleh Riza Shahab dan teman-temannya.
Setelah Riza Shahab dan 5 orang temannya menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap tiga orang baru, yang diduga sebagai pengedar narkoba yang memasok kepada Riza dan teman-temannya berinisial Y, MS, dan IR.
"Berawal dari kegiatan kemarin yang sudah disampaikan 6 orang tersangka RS dan kawan kawan ya g di tangkap di apartemen Wave Jakarta Selatan. Dari introgasi barang 0,5 gram yang diganakan habis dari tersangka Y 12 April. Kemudian dari keterangan itu dikembangkan ternyata Y itu datang ke apartemen dan ditangkap yag bersangkutan membawa shabu 0,6 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (15/4/2018) saat rilis di Ditnarkoba, Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
Â
Amankan Beberapa Gram Sabu
Setelah itu, polisi terus mengembangkan lagi kasusnya tersebut. Akhrinya polisi mengangkap pria berinisial MS di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan mengamankan beberapa gram sabu
"Kami tanya Y dari mana ternyata yang bersangkutan kami bawa ke hotel di daerah mangga dua ternyata beberapa hari nginap di sana. Ditemukan 0,2 gram masukin ke aqua ditaro di tempat sampah dalam kamar hotel. Y dapat dari MS. Kejar lagi MS ada di mana dari 6 tadi ke Y naik ke MS. Didapatkan di depan hotel classic dapat yang bersangkutan sedang ingin transaksi bawa 4,7 gram shabu. MS dibawa dan sudah dapat keuntungan dari banyak transaksi sebelumnya," ujar Argo.
Advertisement
Terus Mengembangkan Kasus
Setelah MS tertangkap, polisi tak lantas puas. Mereka terus mengembangkan kasus tersebut, sampai akhirnya menangkap IR di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Dia dapat dari bogor inisial IR. Di bogor Barat. Menemukan yang bersangkutan IR ada 33 gram ganja setelah introgasi dibeli dengan harga 650 ribu," ujar Argo.
Tes Urin
Dari tes urin, ketiga pria tersebut positif narkoba. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
"Di tes urin positif 3 3nya dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas," ujar Argo.
Advertisement