Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar merasa sedikit kecewa. Pasalnya, sidang lanjutan beragendakan pledoi yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), terpaksa harus ditunda.
Alasannya, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, sedang berhalangan untuk memimpin persidangan.
"Karena majelis hakim sedang berhalangan ketua majelis sedang berduka, sidang ditunda. Oleh karena itu, persidangan yang harusnya beragendakan pleidoi ditunda hingga Kamis, 28 Juni 2018," kata Ketua Majelis Hakim Pengganti di ruang sidang.
Advertisement
Baca Juga
Mendengar kenyataan tersebut, rasa kecewa tidak bisa disembunyikan Fachri Albar. Suami Renata Kusmanto itu langsung menghampiri tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Kecewa Berat
Yang mengecewakan Fachri Albar adalah karena pihaknya sudah sangat siap membacakan nota pembelaan. Kendati demikian, Fachri Albar mengaku pasrah.
"Ya mau gimana lagi. Sudah jalannya. Untuk pleidoi sudah disiapkan di kuasa hukum," ujar Fachri Albar.
Advertisement
Minta Keringanan
Dalam pleidoi ini, Fachri meminta tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi dari sembilan bulan rehabilitasi menjadi enam bulan rehabilitasi.
"Pleidoinya itu kami minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Sandy Arifin.