Sidang Pleidoi Ditunda, Fachri Albar Kecewa dan Pasrah

Sidang kasus narkoba Fachri Albar terpaksa ditunda.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 07 Jun 2018, 15:10 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 15:10 WIB
Kasus Narkoba, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara
Fachri Albar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar merasa sedikit kecewa. Pasalnya, sidang lanjutan beragendakan pledoi yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), terpaksa harus ditunda.

Alasannya, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, sedang berhalangan untuk memimpin persidangan.

"Karena majelis hakim sedang berhalangan ketua majelis sedang berduka, sidang ditunda. Oleh karena itu, persidangan yang harusnya beragendakan pleidoi ditunda hingga Kamis, 28 Juni 2018," kata Ketua Majelis Hakim Pengganti di ruang sidang.

Mendengar kenyataan tersebut, rasa kecewa tidak bisa disembunyikan Fachri Albar. Suami Renata Kusmanto itu langsung menghampiri tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Kecewa Berat

[Bintang] Fachri Albar
Fachri Albar

Yang mengecewakan Fachri Albar adalah karena pihaknya sudah sangat siap membacakan nota pembelaan. Kendati demikian, Fachri Albar mengaku pasrah.

"Ya mau gimana lagi. Sudah jalannya. Untuk pleidoi sudah disiapkan di kuasa hukum," ujar Fachri Albar.

Minta Keringanan

[Bintang] Fachri Albar
Fachri Albar

Dalam pleidoi ini, Fachri meminta tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi dari sembilan bulan rehabilitasi menjadi enam bulan rehabilitasi.

"Pleidoinya itu kami minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Sandy Arifin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya