Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn baru saja selesai menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018), beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang dibacakan pihak Jennifer Dunn dalam sidang sebelumnya.
"Mengingat pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pledoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan.
Advertisement
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menolak pledoi yang disampaikan Jennifer Dunn.
Baca Juga
Â
Ditolak
"Namun untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut," sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan bahwa Jennifer Dunn telah beberapa kali terjerat dalam kasus yang sama.
Â
Advertisement
Pelanggaran Berkali-Kali
"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja. Namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum.
Â
Tetap Dipenjara
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai kalau membebaskan Jennifer Dunn sangat mencederai rasa keadilan.
Maka dari situ, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara. "Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," tegasnya.
Â
Advertisement