2 Kali Dipenjara, Rio Reifan: Saya Enggak Mau Bilang Kapok, tapi.....

Rio Reifan keluar dari penjara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 20 Jun 2018, 09:10 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 09:10 WIB
[Bintang] Rio Reifan
Rio Reifan keluar dari penjara. (Wimbarsana/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rio Reifan telah keluar dari jeruji besi pada hari kedua Idul Fitri, Sabtu (16/6/2018). Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017.

Setelah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan obat terlarang, apakah bintang sinetron ini sudah benar-benar jera?

"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio Reifan seperti dikutip dari tayangan Bintang.com, Minggu (17/6/2018).

Yang pasti, Rio Reifan tak ingin membuat orang terdekat bersedih dan kecewa untuk yang kesekian kalinya. Dan masa hukuman yang tekah dijalani, tentu sudah memberinya banyak pelajaran.

"Tapi ya saya lebih menghargai orang-orang di sekitar saya aja yang perhatian, yang banyak ngasih support. Saya enggak mau ngecewain merekalah," kata dia lagi.

Duka Mendekam di Penjara

[Bintang] Rio Reifan
Netizen banyak menulis kata tercyduk pada foto yang diunggah Rio Reifan (Instagram/@rioreifan)

Meski bukan kali pertama masuk jeruji besi, Rio Reifan mengaku berat menjalani keseharian di dalam tahanan. Ya, siapa pun tentu tidak suka bila kebebasannya dibelenggu.

"Suka dukanya di lembaga pemasyarakatan itu sukanya sangat dikit, lebih banyak dukanya. Kita bukan berpikir duka dalam arti menyeramkan, tapi dukanya itu lebih ke psikis kali ya," ungkap Rio Reifan.

Hukuman

[Bintang] Rio Reifan
Bintang sinteron Intan itu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan kemudian dilakukan pemeriksaan tes urine di rumah sakit Kartini. Hasilnya positif menggunakan metafetamin. Rio dinyatakan sebagai tersangka. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Rio Reifan dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia sempat tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.

Tak lama menghirup udara bebas, ia tertangkap lagi dalam kasus yang sama pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya