3 Fakta Baru Roro Fitria yang Diungkap Jaksa

Ada beberapa kejadian menarik jelang sidang pidana pertama Roro Fitria.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Jun 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 18:00 WIB
[Bintang] Roro Fitria
Sidang Roro Fitria (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Roro Fitria menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum itu disimak Roro Fitria dengan serius.

Ada beberapa kejadian menarik jelang sidang Roro Fitria. Selain berpenampilan modis, pesinetron Islam KTP itu juga sempat menangis sebelum hakim datang ke ruang sidang.

Selain itu ada tiga fakta baru tentang Roro Fitria yang terungkap di persidangan. Apa saja?

2 Kali Memesan

[Bintang] Roro Fitria
Sidang Roro Fitria (Nurwahyunan/bintang.com)

"Awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu," ujar jaksa penuntut umum, Sarwoto, dalam pembacaan dakwaan.

"Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA atas nama Roro Fitria ke Wawan di BCA atas nama Wawan. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram," sambungnya.

Gunakan Nama Ibu

[Bintang] Roro Fitria
Roro Fitria

"Selanjutnya terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang beralamat di Jalan Durian Raya no 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan. Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya," ucap Roro Fitria.

Langsung Mengakui

Roro Fitria Jalani Sidang Narkoba di PN Jakarta Selatan
Roro Fitria (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jam 12.30 WIB terdakwa keluar rumah untuk menunggu ojek online yang dimaksud. Namun tiba-tiba datang saksi Wawan Hartawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Selanjutnya menjelaskan pada terdakwa kemudian saksi tersebut mengakui dan menunjukkan bukti percakapan. Kemudian terdakwa mengakui dan dibawa ke Polda Metro Jaya," tandas JPU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya