Sebelum Ditangkap, Reza Bukan Sempat Minta Dibelikan Permen oleh Uya Kuya

Uya Kuya kaget mendengar kabar sahabatnya, Reza Bukan, ditangkap polisi.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Jul 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 12:20 WIB
Reza Bukan saat dirilis polisi
Uya Kuya, kaget mendengar kabar sahabatnya, Reza Bukan, ditangkap polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Presenter Reza Bukan ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jakarta Barat atas kepemilikan sabu, Sabtu (30/1/2018) dini hari. Atas kabar tersebut, Uya Kuya--sahabat Reza Bukan--mengaku kaget mendengarnya.

Sebab sebelum tertangkap polisi, Reza Bukan sempat menitip sesuatu kepada Uya Kuya yang kala itu sedang berlibur ke Negeri Paman Sam, Amerika, bersama keluarganya.

"Waktu itu kontek-kontekan lewat Instagram, WhatsApp waktu saya lagi di Amerika. Dia tanya, 'Mas lagi di Amerika ya? Titip permen yang asem-asem dong yang ada gula-gulanya'," kata Uya Kuya, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Uya Kuya pun mencarikan pesanan Reza Bukan dan akhirnya dibeli. Namun sayang, belum sempat memberikan pesanan, Reza Bukan sudah ditangkap polisi karena kepemilikan tiga klip sabu.

"Oleh-oleh sudah saya beliin, tapi dia ketangkep," kata Uya Kuya.

 

Jenguk

[Bintang] Uya Kuya
(Adrian Putra/Bintang.com)

Uya Kuya berencana untuk menjenguk Reza Bukan yang kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Namun ia masih menunggu konfirmasi dari Farid Aja, rekan Reza Bukan sebagai presenter.

"Kalau bisa bareng sama Farid dan manajernya. Manajernya lagi di Jogja, teleponnya masih belum diangkat," ujar Uya Kuya.

 

Tiga Klip Sabu

Reza Bukan © KapanLagi.com/Akbar Prabowo Triyuwono
Reza Bukan © KapanLagi.com/Akbar Prabowo Triyuwono

Reza Bukan ditangkap oleh Polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (3/7/2018) dini hari. Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga klip sabu dengan berat yang berbeda.

Atas perbuatannya itu, Reza Bukan dikenakan pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya